BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim PN Bengkalis memvonis mati dua terdakwa kasus narkotika, Syafiruddin dan Riki Ninja, di Bengkalis, Senin (28/6/2021).
Vonis tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Ulwan Ma'luf SH didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki SH dan Belinda Rosa Alexsandra SH. Juga dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Irvan R Prayogo SH di Kajari Bengkalis.
Kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum Windarto SH dan Posbakum di Lapas Kelas II A Bengkalis.
"Terdakwa Riki Ninja masih menjalankan hukuman dengan itu menyatakan bersalah dengan pidana mati dan tetap dalam tahanan. Barang bukti dimusnakan dan beban biaya ke pada negara," ungkap Ulwan Ma'luf.SH.
Terdakwa diwakili penasehat hukum menyatakan banding dan persidangan ini belum mempunyai kekuatan hukum.
Kemudian majelis hakim membacakan vonis bagi terdakwa Syafiruddin secara bergantian. Berdasarkan pertimbangan fakta persidangan, baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.
Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan pidana mati dan tetap dalam tahanan, sementara barang bukti dirampas negara dan dimusnakan dan membebankan perkara ke pada negara.
Mewakili terdakwa penasehat hukum lansung menyatakan banding, sama dengan Riki Ninja sebelumnya.
Sebelumnya pada hari Selasa (15/6/2021) lalu JPU Kejari Bengkalis menuntut hukuman pidana mati dua orang terdakwa terkait kepemilikan 52 kg sabu. Dua terdakwa tersebut adalah Riki Ninja yang juga warga binaan Lapas Bengkalis, dan rekannya Syarifudin yang merupakan kaki tangan dari Riki.
Dua orang ini diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai pada medio November tahun lalu. Syarifudin saat itu membawa barang bukti sabu di perairan Bukit Batu atas perintah dari Riki Ninja yang berada di Lapas Bengkalis.
Kemudian tersangka Syarifuddin warga Kota Dumai, berperan menjemput narkoba jenis sabu dari Dumai ke Malaysia berjumlah 50 bungkus dalam kemasan teh cina. Penjemputan sabu ini dia bersama temannya, Syamsir, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) BNN.
Sesuai keterangan Syarifuddin kepada wartawan saat itu, keduanya mendapatkan upah dari napi Lapas Bengkalis, Riki, per 1 kg sebesar Rp7 juta. Namun dari penjemputan hingga ditangkap petugas BNN itu, baru menerima upah Rp9 juta.
Petugas BNN mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 52 Kg dari Malaysia ini, berawal dari hasil investigasi, bahwa beberapa pekan sebelumnya, tersangka membawa sabu ke Bengkalis melalui Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di Pantai Tanjung Leban ini, petugas BNN mengetahui dan langsung melakukan pengejaran. Akan tetapi petugas saat itu hanya mendapati 50 bungkus narkoba jenis sabu dan speedboat.
Petugas BNN kemudian mengejar tersangka sampai ke Dumai, dan berhasil menangkap Syarifuddin. Sedangkan temannya, Syamsir, saat itu berhasil melarikan diri, dan sampai kini masih berstatus DPO.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun